Tentang Kami

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mentawai adalah unit pelaksana teknis keimigrasian yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kami berlokasi strategis di Tua Pejat, ibu kota Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Kami mengemban tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah hukum Kepulauan Mentawai yang tersebar di lautan luas. Kehadiran kami di gugusan pulau-pulau eksotis ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan pelayanan keimigrasian yang mudah diakses dan efektif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perlintasan dan keberadaan orang asing di salah satu destinasi surfing dan pariwisata bahari terkemuka di dunia.

Sebagai bagian integral dari sistem keimigrasian nasional, Kantor Imigrasi Mentawai didirikan dengan visi untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel. Misi kami adalah memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, cepat, dan tanpa diskriminasi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di atau akan berkunjung ke Kepulauan Mentawai. Di samping itu, kami juga bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk menjadi institusi yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta senantiasa mengedepankan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pelayanan Unggulan Kami

Fokus utama Kantor Imigrasi Mentawai adalah memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada seluruh pemohon, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan yang unik. Layanan-layanan utama yang kami sediakan meliputi:

  • Penerbitan dan Perpanjangan Paspor Republik Indonesia: Kami memfasilitasi seluruh proses terkait paspor bagi WNI, mulai dari pembuatan paspor baru untuk pertama kali, penggantian paspor yang habis masa berlaku, hingga penerbitan kembali paspor yang hilang atau rusak. Kami juga melayani permohonan paspor untuk anak-anak. Untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, kami mengoptimalkan penggunaan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran antrean secara online. Selain itu, kami juga aktif melaksanakan program “Eazy Passport” atau layanan paspor jemput bola di berbagai pulau dan lokasi strategis yang dapat dijangkau, demi memastikan aksesibilitas pelayanan yang merata ke seluruh pelosok Kepulauan Mentawai, khususnya bagi masyarakat pesisir dan pulau terpencil.
  • Penerbitan dan Perpanjangan Izin Tinggal: Bagi WNA yang memiliki keperluan untuk tinggal di wilayah hukum kami, seperti para peselancar internasional, yachter, peneliti, investor, atau tenaga ahli, kami melayani pengurusan berbagai jenis izin tinggal. Ini termasuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk berbagai tujuan seperti bekerja, berinvestasi, studi, atau bersatu dengan keluarga, serta Izin Tinggal Tetap (ITAP). Kami berkomitmen untuk memproses setiap permohonan dengan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan panduan yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk bagi awak kapal dan pemilik yacht.
  • Layanan Informasi dan Asistensi Visa: Meskipun keputusan penerbitan visa sebagian besar diproses di kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri, kami siap memberikan informasi mendalam dan asistensi terkait berbagai jenis visa yang relevan bagi WNA yang berencana datang ke Kepulauan Mentawai, khususnya visa wisata yang terkait dengan kegiatan selancar dan eksplorasi alam. Kami juga membantu dalam proses perpanjangan visa bagi WNA yang memenuhi syarat di wilayah kerja kami.

Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Mengingat Kepulauan Mentawai adalah destinasi pariwisata internasional dan memiliki garis pantai yang sangat panjang serta perbatasan laut, fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian menjadi sangat krusial. Kantor Imigrasi Mentawai secara proaktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah hukum kami. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan menindak berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, atau masuknya warga negara asing secara ilegal, termasuk melalui jalur laut yang tidak resmi.

Kami menggalang kolaborasi erat dengan berbagai instansi terkait lainnya, seperti TNI Angkatan Laut, Polairud, Bea Cukai, KKP, dan Pemerintah Daerah, melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Melalui TIMPORA, kami bersinergi dalam pertukaran informasi, pelaksanaan operasi gabungan, dan penindakan hukum untuk memastikan ketertiban dan keamanan wilayah maritim dan daratan. Kami juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lokal, terutama di kalangan operator tur dan masyarakat pesisir, untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan, demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Komitmen dan Kontribusi

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mentawai bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas. Kami berupaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kami juga berkomitmen untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kepulauan Mentawai, khususnya di sektor pariwisata berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua. Kami yakin bahwa dengan pelayanan yang profesional dan pengawasan yang efektif, kami dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kepulauan Mentawai, industri pariwisata, dan bangsa Indonesia.